Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN
-
Aidil - 08 December 2025
Clickinfo.co.id - Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Serikat Pekerja dalam Mendukung Program JKN” pada Senin, 8 Desember 2025 di Bogor. Acara ini secara khusus melibatkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
FGD dipandu oleh Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja, Siruaya Utamawan, dan turut dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan lainnya, yaitu Inda Deryanne Hasman dan Iftida Yasar dari Unsur Pemberi Kerja, serta Wiwieng Handayaningsih dari Unsur Pemerintah.
Sebanyak 60 peserta hadir mewakili berbagai daerah, mulai dari Bengkulu, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan.
Perkuat Sinergi BPJS Kesehatan dan Serikat Pekerja
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun dialog strategis antara Dewan Pengawas, Manajemen BPJS Kesehatan, dan Serikat Pekerja (SP) untuk memperkuat kontribusi SP sebagai pemangku kepentingan dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sinergi ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan Dana Jaminan Sosial (DJS), meningkatkan retensi dan reaktivasi peserta, serta memperluas akses dan mutu layanan kesehatan pada tahun 2026.
Pelibatan peserta dari berbagai wilayah juga bertujuan mengurangi ketimpangan pemahaman antara pusat dan daerah terkait hak dan kewajiban pekerja dalam Program JKN.
SP Didorong Menjadi Agen Pengawasan Kepatuhan
Dewan Pengawas berharap perwakilan SP dapat berperan aktif sebagai agen pengawasan untuk memastikan seluruh pekerja teregistrasi, mendapatkan hak jaminan kesehatan, serta memastikan badan usaha mematuhi ketentuan pembayaran iuran secara tepat waktu.
Diskusi menghadirkan narasumber seperti Timboel Siregar (Koordinator BPJS Watch), serta perwakilan dari berbagai kedeputian BPJS Kesehatan yang membidangi hubungan antar lembaga, regulasi, data kepesertaan, perluasan kepesertaan, dan kepatuhan badan usaha.
Forum berjalan dinamis dengan beragam masukan dari tokoh SP, antara lain:
-
Ramidi (Sekjen KSPI)
-
Iwan Kusmawan (Presiden Council IndustriAll Indonesia)
-
Sunandar (Ketua Majelis Nasional KSPI)
-
Sahat Butarbutar (Ketua FSP KEP)
-
Darius (Direktur Eksekutif Jamkeswatch)
-
Suwarsono (Wakil Koordinator Forum Jamsos)
Poin-Poin Kesepahaman dalam Diskusi
Dalam kesimpulan FGD, beberapa poin penting yang disepakati meliputi:
-
Pengawasan Ketat Badan Usaha
SP berperan memastikan seluruh pekerja didaftarkan sesuai besaran upah sebenarnya, serta iuran dibayarkan tepat waktu. -
Perlindungan Pekerja Ter-PHK
BPJS Kesehatan hanya dapat menyetujui penonaktifan peserta PPU jika bukti PHK lengkap sesuai regulasi.
Pekerja yang di-PHK tetap berhak atas jaminan kesehatan hingga 6 bulan tanpa membayar iuran. -
Perlindungan bagi Pekerja Rentan dan UMKM
SP mendorong adanya mekanisme otomatis bagi pekerja PHK tidak mampu untuk masuk ke PBI JK atau PBPU Pemda. -
Peningkatan Mutu Layanan JKN
SP mendukung penambahan petugas BPJS Satu, kepastian ruang rawat inap KRIS, serta penjaminan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan. -
Dukungan Kebijakan Makro untuk Optimalkan Pemasukan JKN
SP berkomitmen memberikan masukan dalam kebijakan pemerintah, termasuk optimalisasi Pajak Rokok dan wacana Cukai GGL (Garam, Gula, Lemak).


Comments (0)
There are no comments yet