DPRD Pringsewu Setujui Perda Strategis: Air Bersih dan Anggaran Jadi Prioritas
-
Clarissa - 04 December 2025
Clickinfo.co.id -- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Pringsewu dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Jumat (28/11/2025). Dua perda tersebut mengatur tentang Perumdam Way Sekampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pringsewu tahun 2026.
Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman. Sidang turut dihadiri Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, hingga perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Bupati Pringsewu dalam sambutannya menegaskan Perda Perumdam Way Sekampung memiliki nilai strategis bagi percepatan pembangunan layanan dasar. Ia menilai regulasi ini menjadi langkah pondasi dalam memperkuat penyediaan air bersih yang aman, terjangkau dan berkelanjutan di Pringsewu.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi awal dari tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas.
Ia juga menyinggung struktur APBD 2026 yang menurutnya telah disusun selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Secara garis besar, komposisi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan dipastikan mengarah pada prioritas pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, forum paripurna turut menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda, terdapat tujuh ranperda yang masuk daftar prioritas untuk digodok tahun depan.
Tujuh ranperda tersebut terdiri dari enam ranperda prakarsa eksekutif dan satu ranperda inisiatif legislatif. Substansinya mencakup perubahan regulasi pajak dan retribusi, penyertaan modal ke bank daerah, tata cara pemilihan kepala pekon, hingga fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Dua ranperda lainnya yang menonjol adalah soal penambahan modal dari Pemkab Pringsewu kepada PT Bank Lampung serta pembentukan dua desa (pekon) baru, yakni Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih.
Dengan pengesahan dan kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemkab Pringsewu menegaskan komitmen penguatan regulasi strategis pada tahun 2026. Langkah itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah, pemerataan layanan dasar, dan dukungan pada sektor ekonomi serta pendidikan berbasis masyarakat. (Yudi)


Comments (0)
There are no comments yet