KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan PT Inhutani V–PT PML

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan PT Inhutani V–PT PML
Ket Gambar : Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ist

Clickinfo.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan BUMN PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), anak perusahaan Sungai Budi Group, pemilik brand Rosebrand.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap; serta Djunaidi (DJN), Direktur PT PML, dan Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi Group, sebagai pihak pemberi suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025, di empat lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya. Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan hutan seluas 55.157 hektare di Lampung yang dijalin PT Inhutani V dengan PT PML sejak 2018. Namun, kerja sama tersebut sempat bermasalah karena PT PML memiliki sejumlah tunggakan kewajiban, yakni:

  1. PBB tahun 2018–2019 sebesar Rp2,31 miliar

  2. Pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun

Meski memiliki tunggakan, kerja sama tetap berlanjut.

Sejak 2024, DIC diduga menerima berbagai fasilitas dan uang tunai dari DJN untuk memuluskan proses perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar) dan Rp8,5 juta dalam bentuk rupiah. Selain itu, DIC juga diduga menerima sejumlah kendaraan mewah, antara lain satu unit mobil baru senilai Rp2,3 miliar, serta Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, DIC dikenakan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara DJN dan ADT sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment