Operasi Patuh Krakatau 2025: Polisi Tindak 1.314 Pelanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung
-
Aidil
- 18 July 2025

Clickinfo.co.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung telah menindak 1.314 pelanggar lalu lintas selama empat hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025.
Operasi ini dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan terdiri dari 87 tilang ETLE, 501 tilang di tempat (manual), dan 726 teguran. Data ini tercatat hingga Jumat, 18 Juli 2025.
“Empat hari ini total sudah 1.314 penindakan, dengan rincian 87 tilang ETLE, 501 tilang manual, dan 726 teguran,” kata Kompol Ridho.
Kompol Ridho menambahkan, tilang ETLE dioptimalkan untuk pelanggaran yang terpantau kamera di sejumlah persimpangan lampu merah di Bandar Lampung.
Sementara itu, tilang manual diterapkan langsung oleh petugas di lapangan. Pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi adalah terkait penggunaan helm SNI dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain penindakan, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan di jalan, sekolah, serta melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Operasi Patuh Krakatau 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Tujuan utama operasi ini adalah untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama,” tegas Kompol Ridho.
Ada tujuh sasaran utama dalam Operasi Patuh Krakatau 2025:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Melalui operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di Bandar Lampung dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan, sehingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet