Gempur Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Gempur Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Ket Gambar : Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan barang ilegal senilai Rp45,8 miliar hasil 759 penindakan tahun 2025. Foto: Ist

Clickinfo.co.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menggelar pemusnahan massal Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan tahun 2025. 

Langkah ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp8.063.333.319.

Puncak kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sebelumnya, rangkaian pemusnahan telah dilakukan secara bertahap di Bea Cukai Tanjungpandan (9 Desember), serta Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang (18 Desember).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk akuntabilitas instansi dalam menjalankan fungsi community protector. Tercatat, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan 759 kali penindakan di wilayah darat maupun laut.

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620. Ini wujud komitmen kami menjaga keamanan masyarakat, stabilitas industri, serta menyelamatkan keuangan negara," tegas Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai, yang meliputi:

*10.567.628 batang rokok ilegal.

*299,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Agus menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara.

Selain produk cukai, Bea Cukai juga memusnahkan barang impor yang melanggar ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas). Di wilayah Jambi, petugas memusnahkan satu unit air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya karena dilarang sesuai Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2018.

Turut dimusnahkan tumpukan pakaian bekas (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Barang tersebut dinilai tidak layak pakai, berisiko membawa penyakit atau jamur, serta dapat mengganggu stabilitas industri tekstil nasional.

Agus menambahkan, seluruh proses penegakan hukum ini dijalankan sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Bea Cukai sebagai pelaksana border control memastikan setiap aturan di perbatasan negara dijalankan secara konsisten.

"Capaian ini adalah hasil sinergi erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kami berkomitmen melakukan transformasi pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya sesuai arahan Presiden dan Menteri Keuangan," tutup Agus.(Nopi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment