KAMPUD Desak Evaluasi Parkir dan Kebijakan Siswa Bermotor di SMAN 1 Talang Padang
-
Clarissa - 22 November 2025
Clickinfo.co.id -- DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan lahan parkir di SMAN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah mengevaluasi izin siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengelolaan lahan parkir untuk kendaraan siswa harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dari informasi yang mereka terima, diduga terdapat pungutan terhadap siswa yang memarkirkan kendaraannya, dan pungutan itu ditarik oleh petugas di lingkungan sekolah.
"Jika pungutan tersebut tidak memberikan kontribusi ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, tentu ini menjadi permasalahan," ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap lahan parkir berbayar harus terdaftar sebagai objek pajak retribusi parkir, agar tidak masuk kategori pungutan liar.
Selain masalah parkir, KAMPUD juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kebijakan sekolah yang membolehkan siswa membawa kendaraan bermotor. Seno Aji khawatir kebijakan ini dapat memicu ketidaktertiban lalu lintas di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sebagian besar siswa yang mengendarai sepeda motor belum berusia cukup untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. “Jika ditinjau dari sisi umur, tentu dapat dipastikan para siswa-siswi tersebut belum secara resmi memiliki SIM C,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenai sanksi denda maupun kurungan penjara. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kembali izin tersebut.
Selain pemerintah daerah, KAMPUD juga mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung untuk segera menertibkan pengendara pelajar yang belum memenuhi syarat kepemilikan SIM. Seno Aji mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pengecualian.
"Hukum di negara kita menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Jangan sampai fenomena siswa diizinkan mengendarai kendaraan tanpa SIM menjadi gambaran bahwa hukum diterapkan secara tidak adil," tegasnya.
Sebelumnya, SMAN 1 Talang Padang meresmikan lahan parkir kendaraan siswa pada Senin, 10 November 2025. Peresmian tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan komite sekolah. Kepala SMAN 1 Talang Padang, Sudirman, S.Pd., menyatakan bahwa pembangunan area parkir tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.


Comments (0)
There are no comments yet