Konflik Panjang Yayasan Saburai Berakhir dengan Kemenangan Pendiri di MA

Konflik Panjang Yayasan Saburai Berakhir dengan Kemenangan Pendiri di MA
Ket Gambar : Istimewa

Clickinfo.co.id – Konflik internal yang melanda Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) selama bertahun-tahun akhirnya mencapai titik terang. 

Rentetan dugaan manipulasi notulen rapat, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan dana yayasan yang melibatkan sejumlah pengurus. 

Kebohongan mulai terkuak bermula pada 30 Juni 2021, ketika yang merasa dirinya ketua Pembina berinisial H mengirimkan notulen rapat tertanggal 27 Mei 2021 kepada Ibu Ratnawati untuk ditandatangani.Tetapi Ibu Ratnawati menolak menandatangani  Berita Acara Rapat karena merasa tidak hadir.Sehingga meminta untuk H menemuinya.Tetapi dengan alasan PPKM yg bersangkutan alasan tidak bisa menemui Ibu Ratnawati,,padahal diketahui H sendiri bolak balik Jakarta Lampung tidak ada masalah dengan PPKM itu hanya alasan H saja untuk menghindar.Akhirnya ibu Ratnawati meminta diadakan Rapat melalui daring.

Rapat daring  Zoom pada 3 Juli 2021 yang dihadiri Ratnawati, H, Herra Harjanto (adik kamdung H), dan E.

Dalam pertemuan melalui daring itu Ratnawati dengan tegas menolak menandatangani notulen. 

"Saya tidak setuju mengenai isi dari notulen ini, baiknya diadakan rapat kembali," ujarnya.

Irna, salah satu putri Amir Husin, mengungkapkan bahwa nama ibunya Ratnawati, rupanya dijadikan sebagai  anggota Pembina.Yang ibu Ratnawati sendiri tidak tahu kedudukanmya sebagai apa di Saburai itu.terbukti dengan pertanyaan ibu Ratnawati kepada H dan E melalui whattsaap tanggal 13 Mei 2021 menanyakan kedudukannya sebagai Apa di Saburai.Karena selama ini Ibu Ratnawati  merasa bahwa dirinya hanya penasehat seperti yg pernah diutarakan H pada Whattsaap.Tgl 25 Desember 2020.Yang menanyakan "Nama oma buat apa"Oh sebagai penasehat Oma.begitu kata H.

Tetapi ternyata Nama Ibu Ratnawati dijadikan anggota Pembina di dalam Akta No. 4 ( Tanggal 3 Februari 2021)  dan Akta No. 6 ( Tanggal 11 Februari 2021) tanpa sepengetahuan Ratnawati maupun  Pendiri yaitu Bpk  Amir Husin. 

Akta-akta tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun diberikan copy nya kepada Ibu Ratnawati.

Teristimewa untuk Akta No. 4 tanggal 3 Februari 2021 yang baru bisa kami  dapatkan copy nya dari notaris di Bekasi yg bernama Hirza Arafatul Lama'ah  pada Akhir Oktober Tahun 2024 dalam rangka kami mempersiapkan Pengajuan PK perkara di Bekasi ke Mahkamah Agung,  ," .Karena selama ini akta ini benar benar disembuyikan keberadaannya maupun materi dari apa yang tertera di akta tersebut."jelas Irna. 

Ia menambahkan bahwa terdapat banyak kejanggalan, termasuk penghadap akta yang merupakan adik dari Hertanto, yang notabene profesinya notaris di wilayah Bekasi, dan pembuat  kedua akta tersebut adalah teman sejawatnya yang sama sama wilayah kerjanya di Bekasi.Sedangkan obyek nya ada di Bandarlampung.

"Banyak terjadi manipulasi manipulasi di Berita Acara," tegasnya.

Kembali ke Daring Zoom yang dilakukan tgl 3 Juli 2021,merasa ditipu, Ratnawati memutuskan mundur dari posisi Pembina dan menunjuk kedua putrinya, Mira dan Irna, sebagai pengganti.

Kejanggalan semakin tercium oleh almarhum Bpk Amir Husin. 

Pada 4 Juli 2021, ia meminta suaranya direkam untuk disampaikan melalui ponsel ibu Ratnawati. 

"Saya minta diadakan rapat, Saya adalah satu satunya pendiri yg masih hidup, Saya tidak pernah tahu tentang Saburai yang telah susah payah kita rebut kembali kepada Pendiri asli ini.Info tentang Saburai  hanya saya ketahui dari H dan E yang disampaikan melalui istri saya.Saya ini punya tanggung jawab besar terhadap kelangsungan Saburai.Rapat saya yang pimpin,  agar segera perubahan-perubahan akta bisa diajukan ke notaris " pintanya. 

Namun, permintaan itu tidak diindahkan. Akta No. 7 tertanggal 28 Juni 2021 justru lebih dulu diterbitkan dan disahkan pada 5 Juli 2021, menandakan perubahan dilakukan secara sepihak.

Situasi di lingkungan kampus semakin memanas. Amir Husin dan Ratnawati justru dituding sebagai pihak bermasalah. 

Bahkan, H memprovokasi dengan mengklaim konflik ini sebagai "perang bintang" antar tokoh militer yaitu perang bintang antara Purnawiran berpangkat.Menujuk kepada menantu Bpk Amir Husin Irjen Pol (Purn) Kamil Razak dan Mayor Jend (purn) Marinir Nono Sampono.Padahal sama sekali tidak benar.Karena beliau beliau sendiri tidak berkonflik.Malah mungkin tidak saling mengenal.Hanya karena Hertanto  mengenal lewat perkumpulan senam terra saja.(info akurat yang kami terima)

"Kami sekeluarga merasa nama ayah kami, Pak Amir Husin, telah dicemarkan. Papa tidak pernah diberi laporan resmi tentang keadaan kampus dan akta-akta yang mereka buat tanpa sepengetahuan Papa. Mereka menyebar kebohongan kepada civitas kampus," kata Irna.

Pada 23 Agustus 2021, rombongan Bpk Amir Husin ditolak masuk kampus dengan alasan PPKM, padahal kegiatan kampus tetap berjalan. 

Dalam forum yang akhirnya digelar,  Bpk Amir Husin menyampaikan keinginannya untuk mengetahui perkembangan kampus setelah Putusan PN Tanjungkarang No. 70 Tanggal 17 Desember 2020. 

Irna dan Mira pun membeberkan kebohongan yang terjadi.

Mirisnya, pihak lawan terus memutarbalikkan fakta. Mereka seenaknya mencatut nama Papa kami seolah olah telah berkomunikasi dengan mereka melalui whattsaap.Papa saya orang yg  amat sangat konservatif alias jadul.Seumur hidup beliau tidak pernah menggunakan HP apalagi bisa memakai whattsaap.

Ini sudah keterlaluan, Mereka semakin menfitnah dan mengatkan bahwa Papa saya sudah putus urat malunya,sudah hilang akal sehatnya.
Padahal, berkat perjuangan Amir Husin-lah kampus bisa kembali ke pendiri aslinya,bagaimana mereka menyembah nyembah papa dan mama.

Karena tidak ada itikad baik, Amir Husin akhirnya mengajukan gugatan ke PN Bekasi pada 4 Oktober 2021. 

Gugatan tersebut dimenangkan Amir Husin pada 22 September 2022. Putusan pengadilan memerintahkan untuk kembali ke Akta No. 18 Tahun 1977 dan meminta pendiri yang masih hidup menyusun ulang struktur organ yayasan.

Meskipun demikian, kondisi kampus tidak kunjung membaik. 

Rektor saat itu, Dr. Lina Maulidiana SH MH, diberhentikan karena membongkar situasi internal. Intimidasi juga terus berlanjut. 

Dosen dan karyawan yang pro-Amir Husin diberhentikan atau dipecat. Gaji dan honor tidak dibayar tepat waktu, dan akreditasi kampus terus menurun.

Lebih jauh, Irna mengungkap adanya manipulasi bukti hukum di Bareskrim terkait laporan pemalsuan. 

"Laporan papa saya di Bareskrim, yang dikuasakan lewat pengacara lama Syarif Hidayatullah, tentang pemalsuan Pasal 266, ternyata disabotase. Ada kerja sama kejahatan yang terstruktur," ungkapnya.

Selagi Perkara masih di PT Bandung, gugatan balik yang diajukan oleh H cs ke PN Tanjungkarang  dan yang berujung dengan 
Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2780 K/Pdt/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 menetapkan kemenangan berada di tangan almarhum Amir Husin dan Gustaf Gautama.

"Kami tidak ingin kekuasaan. Kami hanya ingin kebenaran ini ditegakkan. Kampus ini Pendirinya salah satu nya ayah kami yang punya niat baik dan tulus, dengan tekad untuk memajukan pendidikan di Lampung. Bukan untuk dijadikan ladang kekuasaan, penipuan, dan memperkaya diri," pungkas Ade Irna, putri kandung Amir Husin.

Pihak pemohon, yakni Ny. Hj. Ratnawati Amir, Gustaf Gautama (dosen tetap FT Universitas Saburai dari tahun 2000 yang dipecat tahun 2022 merupakan salah satu pendiri H. Murni Yusuf Nur), serta Raditee Sanusi Husin (dosen FE Universitas Saburai dari tahun 2010 yang dipecat tahun 2022), telah mengajukan permohonan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh terhadap Yayasan Saburai di PN Tanjungkarang. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment