LPSK Perlu Hadir di Setiap Kabupaten, DPR Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
-
Aidil - 06 December 2025
Clickinfo.co.id – Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (6/12/2025), dengan menghadirkan para narasumber yang menekankan urgensi pembaruan regulasi dan perluasan layanan LPSK hingga tingkat daerah.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S. N. Prana Putra, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan mekanisme perlindungan yang dapat diberikan LPSK. Ia menjelaskan bahwa DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, dengan harapan melahirkan regulasi baru yang lebih kuat dan komprehensif.
“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya, LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini LPSK masih terpusat dan hanya berada di lima daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.
Prana Putra menambahkan bahwa LPSK bertindak ketika terdapat ancaman nyata terhadap saksi atau korban. Namun masyarakat yang merasa terancam tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan meskipun regulasi baru belum diterbitkan.
“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. LPSK ini lembaga independen, dan masyarakat harus tahu ke mana mereka bisa melapor. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena banyak di Sumsel, khususnya Palembang, yang belum paham keberadaan LPSK,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan undang-undang terbaru, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada petugas LPSK serta relawan yang terlibat dalam layanan perlindungan.
Selain itu, dengan diberlakukannya KUHAP baru, mandat dan kewenangan LPSK akan semakin luas. LPSK akan memiliki fasilitas rumah aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung biaya perlindungan melalui anggaran resmi lembaga.
Dewan Penasehat Permahum Sumsel, H. Nazarudin Hasan, MH, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya masyarakat mengetahui keberadaan LPSK sebagai lembaga perlindungan hukum bagi mereka yang menghadapi ancaman terkait kasus pidana.
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak saksi maupun korban yang tidak mendapatkan perlindungan maksimal karena minimnya informasi.
“Saya melihat sendiri banyak yang mendapatkan ancaman namun tidak tahu harus ke mana meminta perlindungan. Dengan sosialisasi ini, kita berharap masyarakat benar-benar paham bahwa ada lembaga yang siap melindungi mereka,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk semakin sadar akan hak perlindungan hukum, sekaligus mendorong percepatan kehadiran LPSK di setiap kabupaten/kota.
Dengan penguatan regulasi dan meningkatnya kesadaran publik, perlindungan terhadap saksi dan korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan memberikan rasa aman dalam proses penegakan hukum. (Nopi)


Comments (0)
There are no comments yet