Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Ket Gambar : Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Pandra Apriliadi (30) di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. | Ist

Clickinfo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Pandra Apriliadi (30) di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Pelaku berinisial HS (45) kini telah diamankan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Lampung pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Korban, Pandra Apriliadi, mendatangi rumah HS untuk menagih utang sebesar Rp500.000 yang dipinjam dari koperasi. Penagihan utang tersebut berujung cekcok antara keduanya.

Setelah adu mulut, HS sempat berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil. Pelaku kemudian memiliki niat jahat dan menyiapkan golok serta senar pancing. 

Dengan dalih akan mengajak korban ke rumah saudaranya yang bisa meminjamkan uang, HS mengajak Pandra keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, HS secara tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga motor yang mereka kendarai terjatuh. 

Setelah korban tak berdaya, pelaku mencabut golok yang telah dibawanya dan mengarahkan ke leher korban hingga Pandra tewas.

Pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan membuang jasad tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah, HS mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya. 

Sebelum menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, HS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan/Merampas Kemerdekaan Orang Lain, Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. 

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment