Polemik Fiber Optik Ilegal di Bandar Lampung, Camat Diduga Abaikan Perwali

Polemik Fiber Optik Ilegal di Bandar Lampung, Camat Diduga Abaikan Perwali
Ket Gambar : Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Polemik terkait pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. 

Kali ini, sorotan tertuju pada beberapa oknum camat yang diduga tidak menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan kabel fiber optik udara.

Halina, warga Jalan Tunggul Ametung Gg Balau No 1A, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, menjadi salah satu korban pemasangan tiang fiber optik tanpa izin. 

Ia mengeluhkan adanya tiang fiber optik yang terpasang di rumahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

"Tiang wifi ini terpasang dua tahun lalu tanpa izin. Saya sudah melapor ke RT, tapi tidak ada penyelesaian," ujar Halina, Rabu, 8 Januari 2025. 

Kasus serupa juga terjadi di Jalan Rajawali, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur. 

Padahal, Camat Tanjung Senang, M. Eri Arifandi, telah menunjukkan sikap tegas dengan membongkar tiang fiber optik ilegal di wilayahnya.

Namun, tidak semua camat memiliki sikap yang sama. Beberapa camat, seperti Camat Sukarame dan Camat 
Kedaton, justru terkesan membiarkan keberadaan tiang fiber optik ilegal di wilayahnya. 

Ketika dikonfirmasi, kedua camat tersebut mengaku tidak mengetahui pemilik tiang tersebut.

"Ini sudah lama dan tidak tahu milik siapa," ujar salah satu camat.

Padahal, dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2023 telah diatur dengan jelas bahwa pemasangan tiang fiber optik harus memiliki izin. Jika tidak berizin, maka harus dibongkar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi terkait hal ini, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Namun, masyarakat berharap agar pemerintah kota dapat lebih tegas dalam menindak pelanggaran Perwali.

"Kami menunggu dengan senang dan tangan terbuka ketika ada ketegasan dari dinas terkait bukan dengan pembiaran," tegas Halina.

Pemasangan tiang internet tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur secara jelas bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan sebelum memasang jaringan telekomunikasi.

Jika tidak memiliki izin, pemilik tanah atau bangunan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment