RPJMD Pesisir Barat 2025-2029 Disetujui DPRD

RPJMD Pesisir Barat 2025-2029 Disetujui DPRD
Ket Gambar : Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, didampingi Wakil Bupati Irawan Topani, menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Barat pada Jumat, 18 Juli 2025. | Pemkab Pesibar

Clickinfo.co.id – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, didampingi Wakil Bupati Irawan Topani, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Rapat tersebut beragenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, dan dihadiri 17 dari 25 anggota dewan. 

Turut hadir Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Pesisir Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan apresiasi atas selesainya seluruh rangkaian penyusunan Ranperda RPJMD. 

"Atas nama Pemkab Pesisir Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan enam fraksi DPRD Pesisir Barat. Selesainya pembahasan Ranperda RPJMD ini menjadi indikasi hubungan yang harmonis dan saling melengkapi antara lembaga eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Bupati menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. 

Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dedi Irawan memaparkan Visi Pesisir Barat Tahun 2025-2029 adalah Terwujudnya Pesisir Barat yang sejahtera, maju, madani, dan religius sebagai destinasi wisata terdepan. Visi ini akan dicapai melalui lima misi utama:
1.  Mengembangkan infrastruktur yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan.
2.  Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis Sumber Daya Alam (SDA) dan ekonomi kerakyatan.
3.  Memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
4.  Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berbudaya.
5.  Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Bupati juga menggarisbawahi beberapa catatan penting dari pembahasan Ranperda RPJMD. Catatan tersebut meliputi peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengendalian pembangunan. 

Selain itu, ditekankan pula konsistensi antar dokumen, khususnya antara arah kebijakan tahunan dengan visi misi kepala daerah, serta pencapaian target kinerja.

Pengembangan potensi unggulan daerah yang meliputi sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan pemberdayaan UMKM juga menjadi fokus, bersama optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Setelah persetujuan ini, Ranperda RPJMD akan melalui dua tahapan lagi sebelum penetapan menjadi Perda, yaitu evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan registrasi Perda oleh Pemprov Lampung.

"Kami berharap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 dapat ditetapkan register penomorannya oleh Pemprov Lampung paling lambat minggu pertama Agustus bulan depan," pungkas Bupati Dedi Irawan. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment